POSE KALTENG, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H.Agustiar Sabran, didampingi Wakil Gubernur, H.Edy Pratowo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam Rangka Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.

Hadir mendampingi Gubernur Agustiar Sabran dalam Rakor yang juga diisi dengan paparan Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung ini, antara lain unsur Forkopimda Kalteng, Kepala BPBPK Provinsi Kalteng, Ahmad Thoyib dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng H.M.Agustan Saining.
Rakor tersebut diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) yang dipimpin langsung Menkopolkam Djamari Chaniago dan diikuti secara virtual oleh Gubernur Kalteng dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin 7 Agustus 2026.




Baca Juga






Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito H.W. menjelaskan saat mengawali Rakor tersebut bahwa tujuan Rakor ini adalah menyamakan pemahaman antara pemerintah dan dunia usaha mengenai kondisi terkini Karhutla serta langkah penanganannya sekaligus menegaskan kewajiban para pemegang HGU dan perizinan berusaha dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” terang Purwito.
Kemudian, Menkopolkam, Djamari Chaniago saat membuka Rakor menegaskan bahwa pemadaman Karhutla dan pencegahannya menjadi tanggung jawab bersama.
“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama, yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” terangnya dengan menitikberatkan pada unsur yang berkaitan dengan hukum di mana harus ada tindakan tegas dan segera.
Rakor tersebut akor diikuti unsur Pemerintah Daerah, Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajari, dan Danrem dari 9 Provinsi yang rawan Karhutla, yaitu Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sedangkan dari dunia usaha, hadir 325 perusahaan yang terdiri dari 175 pemegang HGU dan 150 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan. (Tim)













































































