Pemprov Kalteng Tak Jadi Tarik Aset Tanah Kantor Walikota

Pose Kalteng

Polhukbis

Palangka Raya – Teka teki apakah aset tanah yang dipakai untuk komplek perkantoran Walikota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 terjawab.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran memastikan jika Pemprov Kalimantan Tengah tidak jadi menarik aset tersebut karena saat ini statusnya masih diperlukan oleh pemerintah kota.

Penegasan ini disampaikan oleh Agustiar Sabran seusai menghadiri acara perayaan HUT Pemko Palangka Raya ke 60 dan HUT Kota Palangka Raya ke 68, Kamis 17 Juli 2025.

Agustiar menegaskan jika antara Pemprov dan Pemko itu merupakan satu kesatuan, sehingga soal wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar ketika didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Sementara itu Fairid Naparin menegaskan jika persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dan hasilnya baik-baik saja.

Fairid memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset.

Bahkan dia menyebut persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai.

Sekali lagi Fairid menegaskan bahwa apa yang disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran hari ini merupakan bukti jika persoalan aset tanah pemko memang tidak ada persoalan.

Sebelumnya pada 13 Juni 2025 Gubernur Kalteng mengirim surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan asel milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Aset yang dimaksud yakni tanah yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM seluas 140.000 M2 terletak di Jalan Temanggung Tilung dan tanah yang digunakan sebagai perkantoran Walikota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Sedianya aset tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah dan kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat Desember 2025. (*)

Berita Terpopuler

Pertajam Komunikasi, Solidkan Kebersamaan dan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Kalteng H.Agustiar Sabran Ajak Insan Pers Kalteng Maksimalkan Informasi Progres Program Pembangunan Kalteng

Admin Pose Kalteng

POSE KALTENG, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menggelar pertemuan bersama wartawan dan dirangkaikan dengan makan ...

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Lepas 9 Bus Gratis Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Admin Pose Kalteng

POSE KALTENG, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H.Agustiar Sabran melepas keberangkatan 9 unit armada bus gratis dalam program ...

Hadiri Peringatan Isra’Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul, Gubernur Kalteng H.Agustiar Sabran Ajak Perkuat Nilai-Nilai Keimanan

Admin Pose Kalteng

POSE KALTENG, Palangka Raya – Peringatan Isra’ Mi’raj bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk mengenang peristiwa agung perjalanan Rasulullah, ...

Kepemimpinan H.Agustiar Sabran dan H.Edy Pratowo Telah Maksimalkan Sinergi Antara Program Kerja Nasional dan Daerah Hingga Prioritas Utama Pelayanan Ke Masyarakat di Semua Sektor Berjalan Efektif, Cepat, Tepat dan Efesien.

Admin Pose Kalteng

POSE KALTENG, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran sampaikan Capaian Kepemimpinan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar ...

Acara Panen Raya dan Swasembada Pangan Nasional, Pemprov Kalteng Nyatakan Siap dan Totalitas Dukung Kebijakan Nasional Dalam Ketahanan Pangan

Admin Pose Kalteng

POSE KALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) turut hadir pada kegiatan Panen Raya dan pengumuman Swasembada ...

Tinggalkan komentar