POSE KALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat tata kelola kehutanan secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan Coaching Clinic Penyusunan/Perubahan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalimantan Tengah yang di inisiasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng yang berlangsung di Aquarius hotel, Rabu 28 Januari 2026.

Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H.M. Agustan Saining S.Hut., M.Si dan diikuti seluruh pengelola KPH di wilayah Kalteng.
H.M. Agustan Saining menerangkan bahwa secara nasional pengelolaan hutan berada di bawah kewenangan KPH-KPH di seluruh Indonesia. Untuk Di Kalteng sendiri terdapat 18 KPH dengan total 33 unit pengelolaan.






Baca Juga













“Adapun seluruh unit KPH ini wajib memiliki dokumen rencana pengelolaan hutan yang disusun sesuai arahan Kementerian Kehutanan, RPJMD, serta visi pembangunan Kalimantan Tengah Maju, Berkah dan Bermartabat”, terangnya.
Dokumen RPHJP merupakan pedoman penting agar pengelolaan hutan berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan. Selain itu, juga menyinggung dukungan pendanaan sektor kehutanan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR). Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan kehutanan serta 30 persen diperuntukkan bagi kegiatan strategis lainnya.
“Sebagian dana DBHDR dapat dimanfaatkan untuk mendukung program strategis di dinas lain, seperti Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, serta Biro Ekonomi”, imbuhnya.
Kolaborasi dan sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh di wilayah Kalteng. Pihaknya akan terus berupaya optimal mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, H.Agustiar Sabran, tambahnya.
“In syaa Allah, Dinas Kehutanan Kalteng selalu berupaya optimal membantu mewujudkan Kalimantan Tengah yang Maju, Semakin berkah dan Semakin sejahtera”, tegas H.M.Agustan Saining.
Sementara itu, terkait sektor perkebunan, H. M. Agustan mengungkapkan bahwa kewenangan utama berada pada Dinas Perkebunan. Namun demikian, sektor kehutanan telah memberikan dukungan yang signifikan melalui pelepasan kawasan hutan.
“Sejak tahun 2000-an hingga saat ini, lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah dilepaskan untuk mendukung pembangunan perkebunan”, pungkasnya. (Tim)







































































































