POSE KALTENG, Palangka Raya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah
menerima kunjungan kerja Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, dalam rangka pendalaman
kebijakan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya
terkait implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses
Pembiayaan kepada UMKM (POJK Akses Pembiayaan), Rabu, 4 Maret 2026.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI
terhadap kebijakan sektor jasa keuangan, serta upaya memperkuat dukungan pembiayaan
bagi UMKM sebagai pilar penting perekonomian daerah. Kunjungan ini dilaksanakan
untuk membahas berbagai dinamika akses pembiayaan UMKM di daerah, tantangan yang
dihadapi pelaku usaha, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan melalui sektor jasa keuangan.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang berperan penting dala
menciptakan lapangan kerja serta mendorong aktivitas ekonomi daerah. Sejalan dengan
arah kebijakan pembangunan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045
dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, peningkatan produktivitas
UMKM menjadi salah satu prioritas nasional, termasuk melalui penguatan akses
pembiayaan. Secara historis, data penyaluran kredit perbankan terus menunjukkan
peningkatan, pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp4,738 triliun menjadi Rp8,162
triliun pada Agustus 2025.





Baca Juga












Di sisi lain, proporsi usaha kecil dan menengah mencapai sekitar 21,58 persen pada tahun 2025 dan ditargetkan meningkat menjadi 25 persen pada tahun 2029, yang menunjukkan besarnya potensi sektor UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM merupakan kunci untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, POJK Akses Pembiayaan menjadi langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan, mendorong lembaga jasa keuangan lebih proaktif menyalurkan pembiayaan kepada sektor
UMKM, serta menghadirkan skema pembiayaan yang lebih adaptif dan berorientasi pada
pengembangan usaha.” terang Primandanu.
Anggota Komite IV DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, H. Siti Aseanti, dalam kesempatan
tersebut menyampaikan apresiasi atas berbagai upaya OJK dalam memperluas akses
pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah. Komite IV DPD RI menilai bahwa kebijakan yang
mendorong kemudahan pembiayaan sangat penting untuk meningkatkan produktivitas
UMKM serta memperkuat daya saing ekonomi daerah. Dengan adanya sinergi antara OJK
dan para pemangku kepentingan, diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan akses
pembiayaan oleh UMKM secara lebih optimal, terang Aseanti.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara konstruktif
dan interaktif, dengan fokus pada pendalaman isu serta penyampaian berbagai masukan
strategis terkait penguatan akses pembiayaan bagi UMKM di daerah. Dalam diskusi
tersebut turut dibahas implementasi kebijakan kemudahan akses pembiayaan bagi
UMKM serta berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh
pembiayaan dari sektor jasa keuangan. Masukan yang dihimpun diharapkan dapat
memperkuat sinergi antara OJK, DPD RI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan
terkait dalam mendorong perluasan akses pembiayaan UMKM guna mendukung
pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Tim)























































