POSE KALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil meraih prestasi spektakuler dalam tata kelola keuangan daerah dengan menyabet opini WTP ke-12 yang gemilang dipertahankan Pemprov Kalteng sejak tahun 2014 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Rabu 18 Juni 2026.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kalteng, Jalan S.Parman, Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, raihan opini WTP merupakan hasil kerja sama dan sinergi seluruh elemen pemerintahan di lingkungan Pemprov Kalteng hingga saat ini.








Baca Juga










Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, atas pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan LHP. “LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Gubernur. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

“Alhmadulillah, capaian ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi bersama seluruh elemen yang ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap H. Agustiar Sabran.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut tidak terlepas dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel. Selama sekitar satu tahun empat bulan masa kepemimpinan kami, Alhamdulillah Pemprov Kalteng telah dua kali meraih opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan tersebut, tambah Gubernur Kalteng.
H.Agustiar Sabran tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait dalam hal peningkatan tata kelola pemerintahan seiring dengan perkembangan kondisi daerah ditengah efesiensi anggaran.

“Sedari awal kepemimpinan kami, kita telah memberikan instruksi kepada seluruh OPD terkait di lingkungan pemprov Kalteng untuk melakukan penataan dan perbaikan baik administratif hingga teknis dalam profesionalitas kerja sehingga ke depan tidak ada lagi temuan-temuan sebagaimana yang disampaikan BPK RI,” imbuhnya.
Adapun Slamet Kurniawan selaku Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI menekankan bahwa pemeriksaan laporan keuangan daerah merupakan amanat yang diberikan kepada BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Dalam proses audit yang dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian suatu laporan keuangan pemerintah daerah melalui sejumlah indikator yang telah ditetapkan oleh Undang Undang.
“Instrumen yang menjadi perhatian diantaranya meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” terang Slamet Kurniawan.

BPK dalam hal ini memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan opini secara independen berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. BPK juga menyampaikan hasil evaluasi terhadap sistem pengendalian intern serta tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku, tambahnya.
Adapun untuk audit terhadap laporan keuangan di Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2025, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian khusus. Namun demikian, temuan tersebut dinilai masih bellum bisa memengaruhi secara signifikan terhadap hasil kualitas dan kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh Pemprov Kalteng.
“Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2025 ini masih terdapat sedikit temuan, namun hal tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan yang diuraikan oleh Pemprov Kalteng,” ucapnya kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI telah menetapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Pemprov Kalteng dan capaian ini sekaligus mencatatkan hal positif bagi pemerintah daerah Provinsi Kalteng dibawah kepemimpinan H.Agustiar Sabran dan H.Edy Pratowo dalam mempertahankan kualitas tata kelola keuangan.
“Selamat kepada Pemprov Kalteng yang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng atas pencapaian tersebut,” pungkasnya. (Tim)




























































































