POSE KALTENG, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran menghadiri kegiatan Kunjungan dan Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) di Kalteng. Acara tersebut digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin, 8 Juni 2026.
Acara yang digelar oleh Tim Stranas PK ini melibatkan KPK RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hadir dalam acara tersebut, ada Pj. Sekda Linae Victoria Aden dan sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, para Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bapperida/Bappeda Kabupaten/Kota se-Kalteng.








Baca Juga












Gubernur Kalteng H.Agustiar Sabran dalam sambutannya mengungkapkan bahwa bagu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata untuk masyarakat.
Lebih lanjut, Gubernur mengatakan bahwa Kalimantan Tengah membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, didukung sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat dan pengambilan keputusan yang berbasis data.
Maka dari itu, Gubernur Kalteng H.Agustiar Sabran sangat mendorong optimalisasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Untuk Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama,” tuntas Gubernur.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini dalam sambutannya menjelaskan bahwa kunjungan tim Stranas PK dalam hal ini dalam rangka mendengarkan, berbagi dan belajar bagaimana pencegahan korupsi bisa secara nyata diterapkan tidak hanya sebagai slogan namun masuk ke dalam proses kerja/sistem.
Terdapat 3 aksi utama yang diperdalam di Kalimantan Tengah yaitu aksi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), aksi Pengadaan Barang dan Jasa serta aksi terkait Aparat Pengawasan Intern Daerah (APIP). SIPD berkaitan dengan rencana, anggaran, penatausahaan, dan pelaporan. Pengadaan Barang dan Jasa terkait dengan regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak dan pembayaran. APIP berkaitan dengan regulasi, kebutuhan, analisis risiko, audit dan tindak lanjut.
Dari 3 instrumen dalam siklus pencegahan korupsi tersebut akan membuat Pemerintah Daerah memiliki basis yang kuat untuk mencegah pemborosan, mark-up, konflik kepentingan, dan keterlambatan tindak lanjut.
“Peran bapak/ibu sebagai pemimpin menjadi penentu, bagaimana orang di balik layar menggunakan itu sebagai instrumen pengambil keputusan yang berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tim)



















































































