Pemprov Kalteng Tak Jadi Tarik Aset Tanah Kantor Walikota

Pose Kalteng

Polhukbis

Palangka Raya – Teka teki apakah aset tanah yang dipakai untuk komplek perkantoran Walikota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 terjawab.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran memastikan jika Pemprov Kalimantan Tengah tidak jadi menarik aset tersebut karena saat ini statusnya masih diperlukan oleh pemerintah kota.

Penegasan ini disampaikan oleh Agustiar Sabran seusai menghadiri acara perayaan HUT Pemko Palangka Raya ke 60 dan HUT Kota Palangka Raya ke 68, Kamis 17 Juli 2025.

Agustiar menegaskan jika antara Pemprov dan Pemko itu merupakan satu kesatuan, sehingga soal wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar ketika didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Sementara itu Fairid Naparin menegaskan jika persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dan hasilnya baik-baik saja.

Fairid memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset.

Bahkan dia menyebut persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai.

Sekali lagi Fairid menegaskan bahwa apa yang disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran hari ini merupakan bukti jika persoalan aset tanah pemko memang tidak ada persoalan.

Sebelumnya pada 13 Juni 2025 Gubernur Kalteng mengirim surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan asel milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Aset yang dimaksud yakni tanah yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM seluas 140.000 M2 terletak di Jalan Temanggung Tilung dan tanah yang digunakan sebagai perkantoran Walikota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Sedianya aset tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah dan kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat Desember 2025. (*)

Popular Post

KI Kalteng Dampingi PPID Biro Adpim Pemprov Kalteng Studi Komparasi Ke DIY

Pose Kalteng

Yogyakarta, Pose Kalteng – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas pengelola informasi dan dokumentasi, Biro Adpim melaksanakan Konsultasi ...

Agustiar Sabran-Edy Pratowo Menang di Pilgub Kalteng 2024

Pose Kalteng

PALANGKA RAYA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran dan H Edy Pratowo, berhasil memperoleh ...

H. Eddy Raya Samsuri Canangkan Kembali Kota Buntok Sebagai Kota Pelajar, Peduli Pendidikan Anak Negeri

Pose Kalteng

Pose Kalteng – Ketua DPP Golkar Kabupaten Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan dengan membantu Elvan ...

Eddy Raya Samsuri Siapkan Renovasi Patahu “Buhai Bapalaut Bulan”, Harapkan Dukungan PJ Bupati dan Gubernur Kalteng

Pose Kalteng

Bangunan ini, juga disebut sebagai Balai Karamat Raja, merupakan tempat sakral bagi masyarakat Dayak Ngaju sebagai tempat meminta perlindungan dan keselamatan.

Eddy-Tanto Safari Politik di Desa Baru, Disambut Antusias Ribuan Warga

Pose Kalteng

Pose Kalteng – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri dan Kristianto Yudha (Eddy-Tanto), melanjutkan ...

KI Kalteng Dampingi Wagub Kalteng Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta

Pose Kalteng

Pemprov. Kalteng merah peringkat ke-5 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 untuk kategori Pemerintah Provinsi Informatif.

Tinggalkan komentar