POSE KALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Tinggi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial.
Penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran dalam sambutannya di Aula Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Kamis 18 Desember 2025.



Baca Juga












Menurut Gubernur, Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah adalah sangat penting, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, kesepakatan dengan Kejaksaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan sesuai kesepakatan hukum.
“Kesepakatan ini penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal. Pidana kerja sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif dan berorientasi kemanfaatan sosial,” tambahnya.
Gubernur berharap, MoU ini tidak berhenti sebatas penandatanganan namun benar-benar dilaksanakan dengan konkret dan berkelanjutan.
“Semoga kerja sama ini semakin menjadi pondasi kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Perjanjian Kerjasama ini, sebagai bagian dari wujud komitmen bersama dalam merealisasikan beberapa tujuan strategis itu.
Pertama adalah untuk menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pengamanan pembangunan strategis di bidang Pemerintahan dan penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam mendukung pembangunan strategis pemerintah tersebut. JPN memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD.
“Eksistensi JPN memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Baik selaku tergugat maupun penggugat, dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang, melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” ucapnya.
Atas nama pribadi maupun atas nama institusi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dirinya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran yang bersepakat bersama-sama jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk bertandatangan dalam sebuah perjanjian kerja sama ini.
“Yang semua itu sudah barang tentu baru akan terlaksana ketika kita memiliki semangat dan landasan komitmen serta kehendak yang sama untuk membuat Indonesia yang lebih baik, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tuntasnya. (Tim)























































































































































