POSE KALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H.Edy Pratowo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Pada Kamis, 2 April 2026.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Pemeriksaan Kalimantan Tengah II BPK Perwakilan Kalteng, Agung Hartono, beserta jajaran, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfitri dan Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen Pemprov Kalteng dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.





Baca Juga











“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka hari ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit,” terangnya.
Dalam LKPD Tahun 2025, H.Edy Pratowo memaparkan bahwa total anggaran pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp.7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp.7,2 triliun. Anggaran belanja sebesar lebih dari Rp.8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp.7,3 triliun dan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp.365 miliar dengan realisasi yang relatif sama.
“Dalam Seluruh komponen laporan keuangan, baik realisasi anggaran maupun pengakuan akun-akun akrual, telah disajikan dalam laporan sesuai standar yang berlaku,” paparnya.
H.Edy Pratowo juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah atas pembinaan dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah diberikan sehingga membantu pemerintah daerah dalam menyempurnakan laporan keuangan dan menyelesaikannya dengan tepat waktu.
“Tentu, kami berharap laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari salah saji material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan pada tahun 2025,” tutur Wagub.
Disisi lain, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Subkhan Affandi dalam pengantarnya menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan oleh BPK.

“Setelah menerima laporan keuangan ini, kami akan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” terangnya.
Subkhan juga menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK Perwakilan Kalteng sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam lima tahun terakhir berhasil meraih opini WTP.
“Pencapaian ini mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik. Kami berharap opini WTP dapat kembali dipertahankan dengan diimbangi peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengendalian intern,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di wilayah Kalimantan Tengah telah mencapai 83,50 persen, sedangkan khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen, tambah Subkhan.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa catatan dalam pemeriksaan interim yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalteng.
“Kami berharap seluruh permasalahan yang telah diidentifikasi dapat menunjukkan progres penyelesaian pada saat pemeriksaan terinci dilakukan,” tandasnya. (Tim)
















































































