POSE KALTENG, Buntok – Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), tegaskan layanan optimal ke masyarakat harus lebih responsif. Hal tesebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel telah menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut per 1 April 2026.

Hal tersebut disampaikan Bupati, Dr H Eddy Raya Samsuri S.T dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Barsel menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri, Kamis, 2 April 2026.





Baca Juga











Nampak hadir mengikuti rakor tersebut diantaranya Wakil Bupati, Khristianto Yudha. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Ita Minarni dan seluruh Kepala OPD Pemkab Barsel yang mana acara tersbeut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel.
Dr. H.Eddy Raya Samsuri menerangkan pada kegiatan tersebut, bahwa kebijakan arahan Kemendagri sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia terkait program efisiensi anggaran yang tujuannya untuk mendorong percepatan perubahan budaya kerja ASN untuk lebih baik, efektif, efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital di era modern sekarang.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya dalam membangun birokrasi yang lebih baik lagi terlebih sekarang kita semua masuk di era modern dan harus lebih responsif dalam melayani masyarakat di Kabupaten Barsel,” terangnya.
Mulai 1 April 2026, ASN di lingkungan Pemkab Barito Selatan telah menjalankan kombinasi tugas kedinasannya seperti Work From Office (WFO) selama empat hari kerja sejak Senin – Kamis kemudian Work From Home (WFH) di hari Jumat. Untuk kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit pelayanan publik langsung, seperti Rumah Sakit dan Layanan Sosial kemasyarakatan.
“Saya menghimbau agar seluruh layanan yang bersentuhan dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh waktu baik dikantor maupun pos layanan kemasyarakat hal tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan tetap maksimal kepada masyarakat,” tambah H.Eddy Raya Samsuri.
Untuk Pejabat struktural tertentu seperti camat, lurah dan unit layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, pendidikan hingga layanan kedaruratan diinstruksikan juga tetap menjalankan WFO, ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati Barsel menegaskan bahwa kebijakan ini menekankan efisiensi penggunaan sumber daya dan energi. Para ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja dalam kondisi tidak hidup, hal tersebut diharapkannya sebagai bentuk komitmen terhadap penghematan energi dan efesiensi pengeluaran anggaran.
Pemkab Barsel sejak efesiensi anggaran telah selektif melakukan pembatasan operasional, termasuk perjalanan dinas dalam negeri yang dikurangi hingga 50 persen hingga perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Bupati Kabupaten Barsel dua periode ini juga menghimbau untuk penggunaan kendaraan dinas jabatan pun dibatasi hingga 50 persen.
Penguatan kinerja berbasis output menjadi fokus utama dalam transformasi ini. ASN diharapkan lebih mengedepankan hasil kerja dibandingkan kehadiran fisik. Untuk mendukung hal tersebut, pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), office, serta absensi elektronik akan terus diperkuat.
Bupati Barsel juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah dalam melakukan pengawasan secara maksimal dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala setiap bulan dan dengan data yang jelas.
Sekali lagi, saya sangat berharap para seluruh ASN di Kabupaten Barsel dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan kerja ini dan tetap semakin produktif hingga dapat maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita secara menyeluruh di Kabupaten Barsel, pungkas H. Eddy Raya Samsuri. (Tim)















































































