POSE KALTENG, Palangka Raya – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Semester II Tahun 2025.
LHP Semester II diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi kepada Wakil Gubernur Kalteng dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng di Aula BPK Perwakilan Kalteng, Jumat 30 Januari 2026.

Kegiatan pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Tim BPK Perwakilan Kalteng berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan tahun anggaran 2023 sampai dengan triwulan III 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait lainnya.



Baca Juga












Pemeriksaan juga dilakukan berkaitan dengan Kinerja operasional Bank Pembangunan Daerah pada tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2025.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan tim Pemeriksa BPK Perwakilan, yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaannya dengan profesional, independen, dan obyektif”, ungkap Wagub saat menyampaikan sambutan Gubernur.
Wagub Kalteng, H.Edy Pratowo menekankan pemeriksaan ini bertujuan tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun menjadi instrumen penting guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kinerja pelaksanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kegiatan usaha pertambangan, serta penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
”Oleh karena itu, kepada Kepala Perangkat Daerah dan pihak terkait agar segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam laporan ini dengan sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab”,” pesan Wagub.”, tambahnya.
LHP Semester II tahun 2025 ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif guna peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah. (Tim)



























































































































































