POSE KALTENG, Lamandau -Rizky Aditya Putra SE., MM selaku Bupati Kabupaten Lamandau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/77/VI/Ek/2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Sesuai dengan Harga yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap penurunan harga TBS. Pemerintah Kabupaten Lamandau mendesak seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Lamandau untuk melakukan penyesuaian harga pembelian tandan buah segar (TBS) yang sesuai dengan pedoman telah ditetapkan Dinas Perkebunan Kabupaten Lamandau.

Bupati Lamandau kepada POSE Kalteng mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kesejahteraan petani sawit, sebab dalam dua bulan terakhir, harganya terperosok hingga di angka Rp2.000 an saja. Maka dari itu kita berharap bisa menjadi Rp. 3000 an.








Baca Juga












“Kami selaku pemkab lamandau telah menerima berbagai aduan terkait penurunan harga TBS di tingkat lapangan yang dinilai cukup memengaruhi pendapatan masyarakat kabupaten Lamandau”, terangnya.
“Kan kita semua tahu bahwa sebagian besar warga Lamandau menggantungkan penghasilannya pada sektor perkebunan kelapa sawit, ironis kalau hal ini membuat resah masyarakat terutama terkait mendadaknya turun harga kelapa sawit,” tambah Bupati Lamandau.
“Seluruh PKS harus segera melakukan penyesuaian harga agar petani memperoleh nilai jual yang lebih pantas,” tegasnya.

“Kalau harganya stabil, maka petani diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus menjaga produktivitas kebun mereka, jangan yang langsung turun harga gitu secara mendadak,” ucapnya.
Untuk Harga TBS Per 4 Juni 2026 dan sesuai dengan acuan Dinas Perkebunan Lamandau, yaitu :
GSIP 3.220, SAL B 3.290, SAL C 3.290, PAM 3.350, HPS 3.300, ASM 3.320, SIP 3.230, KSA 2.930, Sulung 3.060, SUAYAP 3.020, TSA MLT 3.080, MPP 3.090, SMU 3.080, SKM 3.080, BGA 3.300.
“Alhamdulillah, hasil pemantauan kami saat ini, harga TBS pada sejumlah pabrik di Lamandau telah mencapai kisaran Rp.3.000 an lebih per kilogramnya,” terang Bupati.
Kami juga menginstruksikan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk turut mengawasi proses pembelian TBS di tingkat pengepul maupun pedagang yang beroperasi di wilayah masing-masing wilayah yang mana hal ini dilakukan dalam rangka mencegah adanya praktik yang merugikan petani di Lamandau, pungkasnya. (Tim)





































































