POSE KALTENG, Palangka Raya – Wakil Gubernur (Wagub), H. Edy Pratowo hadir dalam audiensi yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, Jalan S.Parman Palangka Raya, Selasa, 14 April 2026.
Hadir dalam audiensi tersebut diantaranya, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda), dr.Linae Victoria Aden dan sejumlah Kepala OPD terkait, seperti Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng sekaligus Kepala Dinas PTSP Kalteng, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng.

Audiensi tersebut digelar dalam rangka berkaitan dengan kegiatan razia terhadap penambang emas rakyat. Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong langsung memimpin audiensi dan menjelaskan tujuan pertemuan ini untuk mendapatkan gambaran terkait jaminan secara hukum bagi pertambangan rakyat.





Baca Juga











Agus Prabowo Yesto selaku Ketua Umum APR-KT mengapresiasi respon yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama DPRD Provinsi Kalteng dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.
Aliansi ini bertujuan agar dapat mencari solusi bagi penambang rakyat di berbagai daerah di Kalteng. Pihaknya tidak berupaya menyalahkan Pemerintah Daerah dan Kepolisian yang melakukan penertiban.
“Justru kehadiran APR-KT dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” terangnya.
APR-KT juga meminta agar Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah, termasuk Gubernur dan Wagub agar memperhatikan persyaratan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tidak memberatkan masyarakat kecil.

H.Edy Pratowo, Wakil Gubernur Kalteng menegaskan bahwa Pemprov Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti perihal WPR dan IPR, termasuk bersurat kepada Kabupaten/Kota untuk cepat memvalidasi data usulan WPR serta bertemu dengan Komisi DPR RI dan sejumlah Menteri yang membidangi pertambangan.
“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” imbuh Wagub.
Melalui pertemuan dengan para pihak terkait, Pemprov Kalteng meminta penyederhanaan pada aturan agar masyarakat penambang di lapangan tidak terbebani.
“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar agar ada semacam perimbangan,” tambahnya.
Wagub juga menekankan bahwa Pemprov Kalteng senantiasa berusaha sebaik mungkin agar ada ruang berusaha yang memberikan jaminan bagi ekonomi masyarakat dan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Tim)
































































































