POSE KALTENG, Palangka Raya – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan menyepakati sejumlah keputusan strategis dalam rangka meningkatkan kemajuan.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H,Edy Pratowo langsung pimpin RUPSLB di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat,. 30 Oktober 2026.

Dalam waktu dekat akan ada perubahan masa jabatan dewan komisaris, penetapan Direktur Utama serta pengusulan dua nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terangnya.




Baca Juga







Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo juga menyampaikan bahwa poin penting yang disepakati yakni penyesuaian masa bakti dewan komisaris PT Jamkrida Kalteng dari lima tahun menjadi empat tahun guna menyelaraskan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masa bakti komisaris dari lima tahun menjadi empat tahun saja,” terangnya.
RUPSLB juga telah merumuskan pengusulan dua calon kandidat, yakni Oskar dan Rusdi, untuk mengikuti tahapan uji kelayakan di OJK guna mengisi jabatan Direktur Penjaminan PT Jamkrida Kalteng dalam waktu dekat.
“Dua nama tersebut yaitu, Pak Oskar dan Pak Rusdi diharapkan bisa mengikuti tes di OJK sebagai salah satunya direktur penjaminan di Jamkrida,” ungkapnya.
H.Edy Pratowo juga menjelaskan bahwa proses pengisian jajaran direksi tetap harus melalui mekanisme dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK Kalteng, pungkasnya.
Terkait kepemimpinan perusahaan, Edy juga menjelaskan bahwa Rio sebelumnya sempat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas direktur menggantikan pejabat terdahulu, Eko Multazam.
Ia menegaskan, RUPSLB merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam perusahaan. Karena itu, keputusan yang dihasilkan melalui rapat tersebut menjadi dasar penetapan setelah seluruh persyaratan dan mekanisme yang berlaku terpenuhi. (Tim)


















































